Peserta Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2020
- Peserta UN Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat dan Program Paket C/Ulya Tahun Pelajaran 2019/2020 yang telah terdaftar sebagai peserta ujian, namun belum mengikuti UN Utama atau UN Susulan karena alasan teknis dan/atau akademis disertai bukti yang sah.
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 pada Satuan Pendidikan SMA/MA, SMK/MAK dan yang sederajat, dan Program Paket C/Ulya yang belum memenuhi kriteria pencapaian kompetensi lulusan yang ditetapkan.
- Peserta UN berhak mengikuti ujian perbaikan hanya 1 (satu) kali dalam tahun yang sama.
Persyaratan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2020
- Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya wajib memenuhi persyaratan peserta UN berdasarkan ketentuan BAB II B. Ketentuan lain yang harus dipenuhi adalah:
- Peserta tercatat dalam daftar nominasi tetap (DNT);
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2019/2020 yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan wajib memberikan bukti tertulis berkaitan dengan alasan tidak mengikuti UN Utama atau UN Susulan (misalnya sakit) yang diketahui oleh Satuan Pendidikan asal; dan
- Memiliki nomor peserta ujian (kartu peserta ujian).
- Peserta SMA/MA, SMK/MAK, atau Program Paket C/Ulya yang akan memperbaiki nilai UN, wajib memiliki:
- Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; dan
- SHUN terakhir atau SHUN sementara yang telah dilegalisir.
Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2020
- Peserta UN Tahun Pelajaran 2018/2019 atau 2019/2020 pada jenjang SMA/MA/SMK/MAK dan Program Paket C/Ulya sederajat yang akan mengikuti UN untuk Perbaikan pada Tahun Pelajaran 2019/2020 harus mendaftarkan diri dan menentukan mata ujian yang akan diikutinya melalui Satuan Pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan.
- Pendaftaran dilakukan secara daring (online).
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2020
Calon peserta Ujian Nasional untuk Perbaikan yang memperbaiki nilai UN mendaftar dengan mekanisme dan prosedur sebagai berikut.
- Calon peserta mengakses informasi pendaftaran di laman http://unp.kemdikbud.go.id.
- Calon peserta memilih lokasi tempat pelaksanaan UN.
- Calon peserta mendaftarkan diri secara langsung ke Satuan Pendidikan tempat pelaksanaan UN yang dipilih.
- Calon peserta menyerahkan salinan Ijazah atau surat keterangan kelulusan, salinan SHUN atau SHUN sementara, pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 2 (dua) lembar, surat pernyataan bermaterai; dan kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan melakukan verifikasi calon peserta dengan cara memeriksa keabsahan dan/atau kesesuaian: 1) Ijazah atau surat keterangan kelulusan yang telah dilegalisir; 2) SHUN atau SHUN sementara yang telah dilegalisir dan nilai yang tertera pada SHUN; 3) pas foto, foto di ijazah, dan tampak diri peserta saat mendaftar; 4) surat pernyataan bermaterai; dan 5) kartu peserta ujian dari sekolah asal bagi peserta baru.
- Petugas pendaftaran pada Satuan Pendidikan memasukkan data calon peserta pada laman yang disediakan dengan langkahlangkah: 1) login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) petugas; 2) memasukkan data nomor UN calon peserta UN; 3) memasukkan data mata ujian yang akan ditempuh oleh peserta: a) peserta yang memperbaiki nilai UN, memasukkan data mata ujian yang akan diperbaiki, b) peserta UN untuk Perbaikan yang baru pertama kali mengikuti UN wajib menempuh seluruh mata ujian yang diujikan. 4) mencetak kartu peserta ujian; 5) menempel pas foto dan membubuhkan stempel Satuan Pendidikan pada kartu peserta ujian; 6) menandatangani kartu peserta ujian; dan 7) menyerahkan kartu peserta ujian ke peserta.
- Peserta UN untuk Perbaikan login ke laman http://unp.kemdikbud.go.id menggunakan username dan kata sandi (password) yang tercantum di kartu peserta ujian, untuk: 1) mengecek kesesuaian data di laman tersebut; dan 2) melengkapi informasi surel/email dan/atau nomor HP.
Penetapan Satuan Pendidikan Pelaksana UN untuk Perbaikan.
- Provinsi berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota dalam menetapkan Satuan Pendidikan untuk melaksanakan UN untuk Perbaikan.
- Provinsi menetapkan Satuan Pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan dan waktu pelaksanaan ujian di masing-masing Satuan Pendidikan dengan mempertimbangkan unsur jarak, lokasi, transportasi peserta, serta kapasitas peladen (server) dan klien Satuan Pendidikan.
- Jika kapasitas komputer pada Satuan Pendidikan pelaksana UN untuk Perbaikan tidak dapat melayani sejumlah peserta pada waktu yang ditentukan, maka sebagian peserta dapat mengerjakan UN untuk Perbaikan di Satuan Pendidikan yang terdekat.
Pelaksanaan Ujian Nasional Perbaikan (UNP) 2020
- Ujian Nasional untuk Perbaikan dilaksanakan dengan moda UNBK.
- Soal UN untuk Perbaikan mengacu pada Kisi-kisi UN Tahun Pelajaran 2019/2020.
- Hasil UN untuk Perbaikan dilaporkan dalam bentuk SHUN. a. Bagi peserta yang memperbaiki nilai, SHUN memuat nilai yang lebih tinggi dari nilai UN sebelumnya. b. Bagi Peserta yang tidak lengkap mata ujian, SHUN memuat nilai dari mata pelajaran yang diikuti.
Jadwal dan Mata Ujian UN untuk Perbaikan
- adwal pelaksanaan UN untuk Perbaikan dapat dilihat pada lampiran.
- Peserta ujian dapat memilih tempat, jadwal ujian, sesi ujian, dan mata ujian.
- Peserta ujian hanya dapat mengikuti paling banyak 2 (dua) mata ujian dalam 1 (satu) hari pelaksanaan ujian.
Jadwal Ujian Nasional Perbaikan
- UN untuk Perbaikan SMK/MAK/SMA/MA/SMAK/ SMTK/Utama Widya Pasraman/Paket C/Ulya Senin-Selasa 8 dan 9 Juni 2020
- Pengumuman UN Perbaikan Jumat 26 Juni 2020
Jadwal UN Perbaikan untuk SMK/MAK/SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman/Paket C/Ulya*)
DOWNLOAD PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR (POS) PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2019/2020 KLIK DISINI